Rabu, 17 Oktober 2012

Konstitusi Yang Pernah Berlaku di Indonesia


1.      Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan Undang-Undang Dasar pertama Indonesia. UUD 1945 mulai di susun dalam sidan BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli-17 Juli 1945. Naskah tersebut berupa  Rancangan Undang-Undang Dasar yang meliputi pernyataan Indonesia Merdeka, pembukaan Undang-Undang Dasar, dan Undang-Undang Dsara yang terdiri dari pasal-pasal.  Rancangan Undang-Undang Dasar ini kemudian disahkan dalam sidan PPKI tanggal 18 agsutus 1945.
Menurut ketentuan undang-undang dasar ini sistem pemerintahan Indonesia bersifat presidensiil. Artinya, para mentri tidak bertanggung jawab terhadap legislatif tetapi hanya bertindak sebagai pembantu presiden. UUD 1945 sempat digantikan dengan UUD RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950) seiring dengan perubahan bentuk negara yang semula berupa negara kesatuan menjadi bentuk negara serikat (RIS). UUD 1945 kembali berlaku sebagai undang-undang dasar negara tahun 1959 setelah gagalnya UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959).
Pada kurun demokrasi terpimpin (1959-1965) terjadi penyimpangan-penyimapangan terhadap pelaksanaan UUD1945. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa masa jabatan presiden adalah 5 tahun. Namun tap MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagi presiden Republik Indonesia seumur hidup. Tahun 1960 presiden Soekarno membubarlkan DPR hasilk pemilu. Padahal dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa persiden tidak berhak membubarkan DPR.
Dalam Orde Baru barulah ada upaya-upaya untuk mengembalikan pelaksanaan konstitusi seperti seharusnya. Namun dalam perjalanannya orde baru berubah menjadi suatu kekuasaan yang otoriter. Penafsiran pasal-pasal UUD 1945 dimanipulasi untuk kepentingan mempertahankan kekuasaan. UUD 1945 disakralkan untuk tidak diamandemen bukanlah untuk kepentingan rakyat melainkan untuk melanggengkan kekuasaan persiden semata. Legislatif perda dibawah presiden dan hak asasi rakyat juga dibatasi. Hal ini sama saja dengan yang terjadi pada masa orde lama. Akhirnya orde baru tumbang oleh pergerakan rakyat yang dimotori oleh mahasiswa dengan tuntutan reformasi pemerintahan diberbagai bidang.
Pengalaman sejarah pada masa lalu baik orde lama maupun masa orde baru, menunjukan bahwa penerapan pasal-pasal UUD 1945 yang memiliki sifat multiinterpretable atau denagn kata lain ber-wayuh arti mengakibatkan terjadinya sentralisasi kekuasaan ditangan presiden. Hal ini yang melatar belakangi perlunya dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen merupakan keharusan karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia ke arah tahapan baru penetapan terhadap ketatanegaraan (Kaelan, 2004:177). Hingga kini UUD 1945 masih berlaku.

2.      Konstitusi RIS/UUD RIS
Konstitusi Republik Idonesia Serikat (Konstitusi RIS/UUD RIS) mulai berlaku di Indonesia semenjak berubahnya bentuk negara Indonesia dari yang semula berupa negara kesatuan menjadi negara serikat. Perubahan bentuk negara ini sebagai ujung dari ditandatanganinya Konfrensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda pasca Agresi Militer Belanda II tahun 1948.
Perubahan bentuk negara menjadi negara serikat berdasarkan pada UUD RIS tahun 1949 pasal 1 ayat (1) tentang perubahan bentuk negara. Dalam UUD RIS juga menyebutkan tentang pembagian wilayah Indonesia menjadi tujuh negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan (termasuk Distrik Federal Jakarta), Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan. Sistem pemerintahan berdasarkan UUD RIS berubah dari presidensiil menjadi parlementer.
Konstitusi RIS berlangsung sangat pendek karena tidak sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia yang menghendaki bentuk  negara kesatuan. Satu per satu negara-negara bagian kembali bergabung ke dalam Negara Republik Indonesia. Tindak lanjut dari bergabungnya ke tujuh negara bagian ialah terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1950.
3.      Undang-Undang Dasar Sementara 1950
UUDS 1950 merupakan undang-undang dasar sementara yang berlaku di Indonesia pasca kembali berubahnya bentuk negara menjadi negara kesatuan. Undang-undang ini berlaku hanya sampai tebentuknya undang-undang baru yang di susun oleh konstituante bersama dengan pemerintah. Bentuk pemerintahan Indonesia kala itu masih berbentuk parlemen walaupun sudah bukan negara serikat lagi. Dalam perjalanannya parlemen di Indonesia mengalami jatuh bangun dengan sering bergonta-gantinya perlemen di pemerintahan Indonesia. Akibat dari sering bergantinya perlemen stabilitas nasional Indonesia menjadi sangat terganggu.
UUDS 1950 pada akhirnya digantikan kembali dengan UUD 1945 menyusul kegagalan konstituante menyusun undang-undang baru. Hal ini ditegaskan dengan keluarnya dekrit presiden tertanggal 5 Juli 1959 yang berisikan pernyataan sebagai berikut ini: (i) menetapkan pembubaran Konstituante, (ii) menetapkan UUD 1945 berlaku lagi terhitung mulai tanggal penetapan dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, serta (iii) menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS.




Daftar Pustaka
·         Yustika, Hanny. http://www.slideshare.net/omcivics/konstitusi-ris-5637861, tanggal akses 13/10/2012 pkl.   14.28 WIB
· Sunarso,Kus Eddy Sartono,Sigit Dwikusrahmadi & Y.Ch. Nany Sutarini (2008). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press

Rabu, 10 Oktober 2012

SEKOLAH DASAR SEBAGAI INVESTASI PENDIDIKAN KARAKTER


Guru (dari Sanskerta: गुरू yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Secara umum Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) merupakan prodi yang dirancang untuk menghasilkan guru SD yang professional, berwawasan luas, serta memiliki keunggulan dan ketrampilan agar dapat menghasilkan anak bangsa yang berkualitas dan berkarakter. Dalam kontribusinya, guru SD (Sekolah Dasar) berperan besar terhadap pembangunan karakter peserta didik. Pendidikan Sekolah Dasar yang dijalani selama enam dapat dijadikan sebagai periode investasi peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan karakter yang diterapkan oleh guru.
Dalam kenyataannya kasus-kasus penyimpangan yang dilakukan para pelajar saat ini semakin menjadi-jadi. Seperti misalnya tawuran antar pelajar. Bahkan beberapa waktu lalu terjadi tawuran antar pelajar SD. Seperti yang diberitakan KOMPAS.com berikut ini.ni.
BOGOR, KOMPAS.com — Kualitas dan kuantitas perkelahian antarpelajar atau tawuran di Kota Bogor, Jawa Barat, meningkat hingga menyebabkan setidaknya dua pelajar menjadi korban setiap bulan. Bahkan, ada kecenderungan pelajar sekolah menengah pertama dan sekolah dasar ikut terlibat.
Data dari Satuan Tugas Pelajar Dinas Pendidikan Kota Bogor menunjukkan, selama kurun waktu 2008-2012, setidaknya 93 pelajar SMP, SMA, dan SMK menjadi korban perkelahian atau tawuran. Dari jumlah itu, sebanyak 10 pelajar tewas, 4 cacat, dan sisanya luka berat serta luka ringan.
"Sekarang ada kecenderungan merembet. Kalau pada awal satuan tugas terbentuk 12 tahun lalu mayoritas perkelahian di SMK, sekarang ada yang SMP, malah belakangan ini SD," tutur TB Muhamad Ruchjani, Ketua Harian Satuan Tugas Pelajar Dinas Pendidikan Kota Bogor, Selasa (6/3/2012).
Beberapa waktu lalu, Satuan Tugas Pelajar Dinas Pendidikan Kota Bogor bahkan menemukan siswa SD yang membawa gir (dasar roda gigi) di tas.
"Anak SMP dan SD belajar dari perilaku senior-senior mereka. Lalu, ada regenerasi tawuran dan kekerasan," kata Ruchjani.
Berdasarkan pendataan Dinas Pendidikan Kota Bogor, mayoritas perkelahian pelajar berupa pencegatan siswa sekolah tertentu terhadap siswa sekolah lain.
Dalam empat tahun terakhir, kasus perkelahian pelajar yang terjadi di SMK mencapai 80 kasus (5 tawuran, 75 pencegatan), sedangkan yang melibatkan siswa SMP sebanyak 18 kasus (2 tawuran, 16 pencegatan).
Siswa SMP yang mengalami luka-luka mencapai 16 orang, sedangkan siswa SMA yang terluka tercatat 14 orang. Korban luka terbanyak adalah siswa SMK, yaitu 63 orang, dan 10 orang di antaranya tewas.
Namun, Ruchjani berkeyakinan, data tersebut jauh lebih sedikit daripada realitasnya.
Beberapa siswa yang terlibat perkelahian antarpelajar yang terjaring razia dan diamankan polisi dalam beberapa kejadian kerap mengaku tidak mengetahui akar permusuhan antarsekolah.
Siswa yang ditanyai Kompas mengaku hanya disuruh oleh para senior, termasuk alumnus atau yang dipecat dari sekolah mereka.
Adanya kasus ini membuktikan bahwa anak-anak mudah terhasut oleh pengaruh gengsi dan takut dikucilkan. Kasus-kasus seperti ini juga bisa jadi disebabkan karena sikap para pelajar yang mau menang sendiri dan tidak peduli dengan keadaan sekitarnya. Perilaku seperti ini jika dibiasakan sejak dini maka akan membuat seseorang menjadi karakter yang emosional, egois, tidak memiliki rasa tanggung jawab, dll. Apabila anak-anak tidak dididik secara baik, maka jika sudah remaja atau pun dewasa sulit untuk diperbaiki.
Untuk itu, di masa anak-anak (SD) perlu diterapkan pembelajaran yang melatih karakter positif. Karena di masa itu, anak-anak lebih mudah dilatih untuk membentuk pribadi dan karakter yang kelak dimiliki oleh seseorang. Di saat itulah peran guru SD sangat penting dalam membangun karakter. Dalam realitanya, guru SD bagaikan dewa bagi peserta didik. Nasihat guru lebih didengarkan daripada nasihat orang tua.
Namun dewasa ini para orang tua sudah mulai cerdas dalam memilih lembaga pendidikan (sekolah) untuk anak-anaknya. Para orang tua sudah menyadari bahwa pendidikan karakter di SD lebih efektif. Mereka lebih memilih sekolah-sekolah dengan memiliki program yang lebih. Misalkan ada ekstrakurikuler untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik, adanya tambahan pendidikan agama untuk meningkatkan religiusitas peserta didik. Oleh karena itu, guru SD juga harus memiliki ilmu pendidikan yang memadai, memiliki keunggulan, kreatif, dan dapat memotifasi peserta didik agar memiliki karakter yang positif.


id.wikipedia.org/wiki/Guru diakses tanggal 5 Oktober 2012.