1. Undang-Undang
Dasar 1945
UUD 1945 merupakan
Undang-Undang Dasar pertama Indonesia. UUD 1945 mulai di susun dalam sidan
BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli-17 Juli 1945. Naskah tersebut
berupa Rancangan Undang-Undang Dasar
yang meliputi pernyataan Indonesia Merdeka, pembukaan Undang-Undang Dasar, dan
Undang-Undang Dsara yang terdiri dari pasal-pasal. Rancangan Undang-Undang Dasar ini kemudian
disahkan dalam sidan PPKI tanggal 18 agsutus 1945.
Menurut
ketentuan undang-undang dasar ini sistem pemerintahan Indonesia bersifat
presidensiil. Artinya, para mentri tidak bertanggung jawab terhadap legislatif
tetapi hanya bertindak sebagai pembantu presiden. UUD 1945 sempat digantikan
dengan UUD RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950) seiring dengan perubahan
bentuk negara yang semula berupa negara kesatuan menjadi bentuk negara serikat
(RIS). UUD 1945 kembali berlaku sebagai undang-undang dasar negara tahun 1959
setelah gagalnya UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959).
Pada kurun
demokrasi terpimpin (1959-1965) terjadi penyimpangan-penyimapangan terhadap
pelaksanaan UUD1945. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa masa jabatan presiden
adalah 5 tahun. Namun tap MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno
sebagi presiden Republik Indonesia seumur hidup. Tahun 1960 presiden Soekarno
membubarlkan DPR hasilk pemilu. Padahal dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa
persiden tidak berhak membubarkan DPR.
Dalam Orde Baru
barulah ada upaya-upaya untuk mengembalikan pelaksanaan konstitusi seperti
seharusnya. Namun dalam perjalanannya orde baru berubah menjadi suatu kekuasaan
yang otoriter. Penafsiran pasal-pasal UUD 1945 dimanipulasi untuk kepentingan
mempertahankan kekuasaan. UUD 1945 disakralkan untuk tidak diamandemen bukanlah
untuk kepentingan rakyat melainkan untuk melanggengkan kekuasaan persiden
semata. Legislatif perda dibawah presiden dan hak asasi rakyat juga dibatasi.
Hal ini sama saja dengan yang terjadi pada masa orde lama. Akhirnya orde baru
tumbang oleh pergerakan rakyat yang dimotori oleh mahasiswa dengan tuntutan
reformasi pemerintahan diberbagai bidang.
Pengalaman
sejarah pada masa lalu baik orde lama maupun masa orde baru, menunjukan bahwa
penerapan pasal-pasal UUD 1945 yang memiliki sifat multiinterpretable atau
denagn kata lain ber-wayuh arti mengakibatkan terjadinya sentralisasi kekuasaan
ditangan presiden. Hal ini yang melatar belakangi perlunya dilakukan amandemen
terhadap UUD 1945. Amandemen merupakan keharusan karena hal itu akan mengantar
bangsa Indonesia ke arah tahapan baru penetapan terhadap ketatanegaraan
(Kaelan, 2004:177). Hingga kini UUD 1945 masih berlaku.
2. Konstitusi
RIS/UUD RIS
Konstitusi Republik Idonesia Serikat (Konstitusi RIS/UUD
RIS) mulai berlaku di Indonesia semenjak berubahnya bentuk negara Indonesia
dari yang semula berupa negara kesatuan menjadi negara serikat. Perubahan
bentuk negara ini sebagai ujung dari ditandatanganinya Konfrensi Meja Bundar
(KMB) di Den Haag, Belanda pasca Agresi Militer Belanda II tahun 1948.
Perubahan bentuk negara menjadi negara serikat
berdasarkan pada UUD RIS tahun 1949 pasal 1 ayat (1) tentang perubahan bentuk
negara. Dalam UUD RIS juga menyebutkan tentang pembagian wilayah Indonesia
menjadi tujuh negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia
Timur, Negara Pasundan (termasuk Distrik Federal Jakarta), Negara Jawa Timur,
Negara Madura, Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan. Sistem
pemerintahan berdasarkan UUD RIS berubah dari presidensiil menjadi parlementer.
Konstitusi RIS berlangsung sangat pendek karena
tidak sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia yang menghendaki bentuk negara kesatuan. Satu per satu negara-negara
bagian kembali bergabung ke dalam Negara Republik Indonesia. Tindak lanjut dari
bergabungnya ke tujuh negara bagian ialah terbentuknya kembali Negara Kesatuan
Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1950.
3. Undang-Undang
Dasar Sementara 1950
UUDS 1950 merupakan undang-undang dasar sementara
yang berlaku di Indonesia pasca kembali berubahnya bentuk negara menjadi negara
kesatuan. Undang-undang ini berlaku hanya sampai tebentuknya undang-undang baru
yang di susun oleh konstituante bersama dengan pemerintah. Bentuk pemerintahan
Indonesia kala itu masih berbentuk parlemen walaupun sudah bukan negara serikat
lagi. Dalam perjalanannya parlemen di Indonesia mengalami jatuh bangun dengan
sering bergonta-gantinya perlemen di pemerintahan Indonesia. Akibat dari sering
bergantinya perlemen stabilitas nasional Indonesia menjadi sangat terganggu.
UUDS 1950 pada akhirnya digantikan kembali dengan
UUD 1945 menyusul kegagalan konstituante menyusun undang-undang baru. Hal ini
ditegaskan dengan keluarnya dekrit presiden tertanggal 5 Juli 1959 yang
berisikan pernyataan sebagai berikut ini: (i) menetapkan pembubaran
Konstituante, (ii) menetapkan UUD 1945 berlaku lagi terhitung mulai tanggal
penetapan dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, serta (iii) menetapkan
dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS.
Disusun bersama: http://www.facebook.com/lalo.sparda
Daftar Pustaka
·
Yustika, Hanny. http://www.slideshare.net/omcivics/konstitusi-ris-5637861,
tanggal akses 13/10/2012 pkl. 14.28 WIB
· Sunarso,Kus
Eddy Sartono,Sigit Dwikusrahmadi & Y.Ch. Nany Sutarini (2008). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY
Press